Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Jaksa, Saat Bupati Musi Rawas Korupsi Penerbitan Izin

Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Jaksa,  Saat  Bupati Musi Rawas  Korupsi Penerbitan Izin

Mantan Bupati Musi Rawas yang juga mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti--

 

PALEMBANG, Radarseluma.Disway.id - Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti yang juga mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 dijadikan tersangka korupsi penerbitan izin usaha.  Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Bahkan Ridwan Mukti yang dulu ditangkap KPK, langsung ditahan.

 

BACA JUGA:DPRD Seluma Sarankan Audit RSUD Tais, Bisa Utang Obat 2,9 Miliar

BACA JUGA:Parah, RSUD Tais Terancam Bangkrut, Utang Obat Saja Sudah Rp2,9 M

Selain Ridwan Mukti, Kejaksaan Tinggi menetapkan empat tersangka lainnya yang terlibat yakni Direktur PT DAM 2010 berinisial ES, Kabag Penanaman Modal Musi Rawas, SAI, Seketaris BPMPTP Musi Rawas 2008 AM, dan Mantan Kades Mulyoharjo, BA.

 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam jumpa pers mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka yakni bersama-sama dalam melakukan penerbitan izin dan penguasaan lahan milik negara dilakukan tanpa hak dan melawan hukum.

 

"Jadi lima tersangka ini bersama-sama melakukan penerbitan izin dan menguasai lahan milik negara seluas lebih kurang 5.974,90 hektare yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit milik PT DAM dari luas 10.200 Hektare di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas," ujarnya.

"5.974,90 hektare lahan yang dikuasi para tersangka itu merupakan tanah negara kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi," sambungnya.

 

BACA JUGA:Besok, Sidang Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Cs, Tuntutan

BACA JUGA:Kawasan Puncak Dihantam Banjir Bandang, Kondisi Porak Poranda, Tunda Wisata Anda

Sumber: