JPU Murman Cs Daftarkan Banding, Usai Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Ajukan Upaya Banding

Kasipidsus Seluma--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma akhirnya resmi melakukan upaya Banding, atas putusan (Vonis) yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008.
BACA JUGA:Mengenal Fitur Aplikasi JKN, Kemudahan Layanan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Sempat Viral, Pemuda BS Tersangka Percobaan Perkosa Pacar di Kebun Sawit Dilimpahkan ke Jaksa
Upaya banding yang resmi diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri, setelah satu terdakwa yakni H Murman Efendi, SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma Resmi mengajukan upaya banding.
"Tadi (Kemarin, Red) kita sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu yang baru menyatakan banding yaitu terdakwa atas nama Murman Effendi. Jadi kita juga tadi sudah menyatakan sikap untuk banding," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Gufroni, sejauh ini dari empat terdakwa yang telah resmi mengajukan upaya hukum Banding yakni. H Murman Efendi, SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma. Sedangkan untuk ketiga lainnya yakni. Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Mulkan Tajudin, selaku mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma. Serta Djasran Harhab selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma tidak melakukan upaya hukum Banding.
"Sejauh ini belum ada konfirmasi, yang jelas yang mengajukan permohonan baru satu," tegasnya.
Untuk diketahui, Banding merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk meminta pengadilan yang lebih tinggi melakukan pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan sebelumnya. Atau Banding adalah salah satu jenis upaya hukum bagi terpidana atau jaksa penuntut umum untuk meminta pada pengadilan yang lebih tinggi agar melakukan pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan.
Sumber: