Besok, Sidang Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Cs, Tuntutan

Besok, Sidang Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Cs, Tuntutan

Kasi Pidsus--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Setelah sempat tertunda pada sidang minggu lalu,  sidang agenda pembacaan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Terhadap  empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Akan digelar besok, Rabu 5 Februari 2025. 

 

BACA JUGA:Kantor Lurah Lubuk Kebur Seluma Nyaris Ludes Terbakar

BACA JUGA:Kawasan Puncak Dihantam Banjir Bandang, Kondisi Porak Poranda, Tunda Wisata Anda

 Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

 

"Iya, kalau sesuai dengan agenda sidang. Besok, 5 Maret 2025 sidang akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan," sampai Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Sidang tuntutan ini dengan terdakwa, mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma.

 

"Tim telah menyiapkan tuntutan. Insyaallah, besokakan dibacakan agenda tuntutan nya," tegasnya.

 

Dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemkab Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ke empat terdakwa. Ke empat terdakwa di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan dakwaan Alternatif. Ke empat terdakwa di dakwa pada dakwaan pertama Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Mang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999lang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber: