Besok, Sidang Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Cs, Tuntutan

Besok, Sidang Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Cs, Tuntutan

Kasi Pidsus--

BACA JUGA:Mau Jadi Pebisnis, Ikuti dan Daftar di Pegadaian GadePreneur 2025, Banyak Tips Jadi Sukses

Dimana, tanah pengganti tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan Kabupaten Induk pada tahun 2003, yang selanjutnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.(ctr)

Sumber: