KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ke JPU

KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ke JPU

Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah --

NASIONAL - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah ditetapkan tersangka oleh KPK, saat ini berkas perkara Rohidin dan dua tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

 

 

Disampaikan, Jubir KPK Tessa Mahardhika bahwa pelimpahan itu dilakukan pada hari , Jumat (21/3/2025) lalu. 

 

Tersangkanya yakniRohidin yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

 

"Pada hari ini Jumat, tanggal 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara bengkulu (RM, EV, IF) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (21/3).

 

Dalam kasus ini, KPK tetapkan tiga orang itu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka kepada tiga orang tersebut usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).

 

BACA JUGA:Keistimewaan Lailatul Qadar dalam Al-Qur’an dan Hadis

 

 

Sumber: