Paksa ASN Kumpulkan Dana Pilkada 2024, Rohidin Mersyah Terancam 20 Tahun Penjara! Denda Rp1 Miliar
mantan Gubernur Bengkulu, mantan Sekda dan mantan ajudan--
BENGKULU, Radarseluma.Disway.id – Sidang perdana mantan Gubernur BENGKULU dan mantan Sekda serta ajudan Gubernur telah digelar. Dalam Sidang perdana mantan Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah dihadirkan bersama bersama mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan ajudan Evriansyah alias Anca. Sidang digelar di Pengadilan Negeri BENGKULU, Senin (21/4/2025) dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
BACA JUGA:BSI Support Manasik Haji Nasional Serentak di Seluruh Indonesia, Berikan Kartu BSI Debit Mabrur
Dalam sidang ini, Rohidin secara terbuka mengakui perbuatannya, yaitu memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengumpulkan dana Pilkada 2024 melalui ajudannya.

Sidang dijaga ketat--
"Saya mengakui betul, sebagai calon gubernur saya memobilisasi ASN untuk mengumpulkan uang melalui Evriansyah," ujar Rohidin di hadapan majelis hakim, Senin (21/04/2025) saat ditanya majelis hakim usai jaksa selesai membacakan dakwaan.
Dalam kasus ini barang bukti yang dihadirkan berupa uang tunai dengan dua mata uang pertama uang dengan mata uang rupiah dan mata Yanga Dolar Singapura, total Nilai Rp7,2 Miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Azhari SH, mengatakan ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 12 huruf B dan E undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sumber: