Paksa ASN Kumpulkan Dana Pilkada 2024, Rohidin Mersyah Terancam 20 Tahun Penjara! Denda Rp1 Miliar
mantan Gubernur Bengkulu, mantan Sekda dan mantan ajudan--
Ancaman hukuman untuk pelanggaran Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Untuk ancaman pidananya paling singkat 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
"Kita mendakwa ketiganya dengan pasal yang sama dan untuk dakwaan kita susun secara kumulatif," kata JPU KPK, Ade Azhari, Senin (21/04/2025).
BACA JUGA:Cukup Baring di Kasur, Bisa Dibayar Saldo DANA Rp677.000, Aplikasi Penghasil Saldo Gratis Tercepat
BACA JUGA:Meningkatkan Hubungan dengan Sesama Manusia: Jalan Menuju Kehidupan Penuh Berkah
Berdasarkan pasal di atas, ketiga terdakwa didakwa atas dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan untuk kepentingan dana Pilkada 2024 terhadap beberapa pejabat eselon II.
Dimana dalam surat dakwaan, para pejabat eselon II (Kepala Dinas) tersebut diduga dipaksa oleh mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk membantu dirinya dalam memenangkan Pilkada 2024.
Sumber: