Berkas 7 Tersangka Pembebasan Lahan Pemda Seluma Dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan, Segera Sidang
Kamis 02-10-2025,07:01 WIB
Reporter:
Jeffri Ginting|
Editor:
Jeffri Ginting
Kasi Pidsus Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Berkas dakwaan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada Tahun Anggaran (TA) 2009, 2010 dan 2011 di nyatakan lengkap. Kemarin, Rabu, 1 Oktober 2025 tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pelimpahan berkas ke tujuh terdakwa ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu.
"Iya, hari ini kita melakukan pelimpahan berkas perkara ke tujuh tersangka ke Pengadilan Negeri Tipidkor Kelas 1 A Bengkulu," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
Diterangkan Ekke, pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah dinyatakan lengkap. Setelah tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma saat ini tengah merampungkan administrasi akhir atau dakwaan terhadap ke tujuh tersangka kasus dugaan pembebasan lahan Pemkab Seluma. Pelimpahan berkas dilakukan untuk proses persidangan.
"Setelah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor. Saat ini kita masih menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu," tegasnya.
Ekke juga menjelaskan, untuk satu tersangka lainnya yakni, tersangka H Murman Effendi, SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma. Berkas perkaranya belum dilakukan pelimpahan. Mengingat tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman di dalam penyidikan terkait dengan aset tersangka.
"Satu tersangka lagi belum, jadi untuk tujuh tersangka terlebih dahulu," pungkasnya.
Dimana pada pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Murman Effendi selaku mantan Bupati Seluma, Jasran Harhap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
Pada tahun anggaran 2010 dalam kasus pembebasan lahan. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Murman Efendi selaku mantan Bupati Belitung, Mulkan Tajudin selaku Sekda, Jasran Harhap selaku mantan Kepala BPN Seluma, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
Sedangkan pada tahun anggaran 2011, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 5 orang status tersangka. Yakni, Mukan Effendi selaku mantan Bupati, Sauful Dahli selaku Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
Para tersangka diduga terlibat dalam pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan perkantoran Pemkab Seluma yang berlangsung pada tahun 2009 hingga 2011. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.
Kasus korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejari Seluma. Dengan melibatkan sejumlah tokoh penting dan nilai kerugian negara yang cukup signifikan.
Kasus ini menunjukkan bahwa Kejaksaan terus berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi, termasuk yang terjadi di tingkat daerah. Proses hukum terhadap delapan tersangka akan menjadi momentum penting untuk menegakkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Seluma.(ctr)
Sumber: