Hasil Kumpulan dari Pejabat Pemprov untuk Dana Pemenangan Rohidin Mersyah, Rp 7,2 Miliar

Hasil Kumpulan  dari Pejabat Pemprov untuk Dana Pemenangan Rohidin Mersyah,  Rp 7,2 Miliar

Mantan Gubernur bengkulu Rohidin Mersyah--

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - Mantan Gubernur BENGKULU, Rohidin Mersyah bersama mantan Sekda Provinsi BENGKULU, Isnan Fajri mengumpulkan pejabat Provinsi BENGKULU. Saat Pilgub 2024 lalu, para pejabat ini dijadikan tim sukses. 

Tak hanya itu, dari para pejabat ini digalang uang untuk pendanaan Pilgub. Dan hasilnya terkumpul 7,2 miliar lebih dan diserahkan ke Rohidin Mersyah.

 

BACA JUGA:Berdayakan 14,4 Juta Pengusaha Wanita, Holding Ultra Mikro BRI Ciptakan Ekonomi Inklusif di hari Kartini

BACA JUGA:Mitsubishi Triton Double Cabin: Desain Mewah dan Tangguh, Mobil Segala Medan Terpopuler di Indonesia

Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyetor uang kepada terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk pendanaan pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Bengkulu 2024 mencapai Rp 7,2 miliar lebih.

Fakta ini dibacakan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (21/4/2025).

 

Uang tersebut berasal dari Kepala OPD serta beberapa orang pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu dengan total Rp7.247.354.000,00 (tujuh miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah).

 

"Seluruhnya sejumlah Rp7.247.354.000,00 (tujuh miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah), secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya dalam kaitannya sebagai Penyelenggara Negara yang sedang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Calon Gubernur Bengkulu Tahun 2024," ungkap JPU dalam dakwaan. 

 

BACA JUGA:Paksa ASN Kumpulkan Dana Pilkada 2024, Rohidin Mersyah Terancam 20 Tahun Penjara! Denda Rp1 Miliar

Sumber: