Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Banyak yang Bingung! berikut Caranya....

Jasa Raharja--
BACA JUGA: Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp 50 Juta, Korban Lakalantas MD di Desa Air Teras Seluma
BACA JUGA:Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp 50 Juta, Lakalantas MD di Padang Pelasan Seluma
Ada dua cara klaim santunan Jasa Raharja: datang langsung ke kantor cabang Jasa Raharja atau mengajukan klaim secara online.
Klaim Langsung ke Kantor Jasa Raharja. Jika tidak bisa datang langsung, klaim bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Jasa Raharja.
Proses klaim biasanya membutuhkan waktu 1 hingga 7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi dari pihak Jasa Raharja. Perlu di ingat Klaim harus diajukan maksimal 6 bulan setelah kecelakaan terjadi.
Untuk kecelakaan di jalan raya, laporan kepolisian wajib. Namun, untuk kecelakaan di transportasi umum, laporan bisa dari operator angkutan.
Jasa Raharja adalah perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan proses klaim yang cukup mudah. Anda bisa mengajukan klaim langsung di kantor cabang atau secara online melalui situs resmi Jasa Raharja.
Pastikan Anda menyiapkan dokumen yang lengkap agar proses klaim berjalan lancar dan cepat. Jika mengalami kesulitan, Anda bisa menghubungi Call Center Jasa Raharja di 1500020 atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Sumber: