Tak Punya SIM, Bisa Klaim Jasa Raharja? Simak Selengkapnya

Tak Punya SIM, Bisa Klaim Jasa Raharja? Simak Selengkapnya

Ilustrasi Kecelakaan lalu lintas --

 

NASIONAL - Saat mengalami Kecelakaan Lalu Lintas, banyak sekali pertanyaan dikalangan masyarakat. Apakah saat kecelakaan bermotor atau kendaraan lain bisa klaim Jasa Raharja, walaupun belum memiliki SIM?.

 

Jawabannya, ada yang Iya dan ada yang tidak. Untuk mengklaim santunan Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan lalu lintas haruslah memiliki SIM. Karena tidak memiliki SIM merupakan pelanggaran lalu lintas yang tidak ditanggung Jasa Raharja. 

 

Untuk itu, kepada pengendara kendaraan untuk membuat SIM, pakai helm dan patuhi aturan berlalu lintas. 

 

Dengan memiliki SIM dan patuhi aturan lalu lintas, sekalipun kecelakaan tidak bisa dihindari karena takdir, tentunya keluarga akan teringankan bebannya karena dapat santunan dari Jasa Raharja.

 

Besarnya santunan bagi korban kecelakaan bervariasi. Santunan untuk korban meninggal dunia Rp50 juta. Santunan untuk pengganti biaya perawatan Rp20 juta. Korban meninggal dunia, santunan diberikan Jasa Raharja kepada ahli waris.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Klaim Jasa Raharja, Kategori Ini Bukan Kriteria Penerima Santunan Jasa Raharja!

BACA JUGA:Alami Kecelakaan Lalu Lintas, Begini Cara Ajukan Santunan Jasa Raharja

Sementara itu dilansir dari Antara News, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Barat (Sulbar) menyampaikan korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tetap mendapatkan santunan.

 

Sumber: