Alami Kecelakaan Lalu Lintas, Begini Cara Ajukan Santunan Jasa Raharja

Jasa Raharja--
NASIONAL - Kecelakaan lalu lintas memang tidak dapat kita bisa sangka-sangka, terkadang siapa saja dapat mengalami musibah kecelakaan yang dapat menyebabkan kerugian besar baik bagi korban maupun keluarganya.
Sebagai bentuk perlindungan sosial, pemerintah sudah mengantisipasi hal yang rentan terjadi di masyarakat tersebut. Jasa Raharja memberikan santunan bagi korban kecelakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua kecelakaan bisa mendapatkan santunan.
Untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja
Sendiri korban harus memenuhi beberapa ketentuan berikut. Korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan minimal dua kendaraan bermotor, penumpang angkutan umum resmi yang mengalami kecelakaan selama perjalanan. Korban kecelakaan transportasi laut atau udara yang menggunakan layanan resmi.
Berikut kategori kasus yang tidak dapat ditanggung Jasa Raharja. Kecelakaan tunggal, tidak memiliki lawan dalam kecelakaan. Mengalami sendiri tanpa melibatkan pihak-pihak lain.
Kecelakaan yang disengaja, bunuh diri atau tindakan kriminal. Korban yang menyebabkan kecelakaan sendiri.
Untuk melakukan pengajuan santunan korban kecelakaan diharuskan melengkapi dokumen yang harus disiapkan. Untuk korban meninggal dunia dapat melaporan kecelakaan kepada polisi atau dinas terkait untuk menerbitkan surat Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas (SKKL).
Sumber: