Hari Ini, Kejari Seluma Periksa Kasi Pertanahan BPN Seluma

Kasi Pidsus--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Senin, 24 Maret 2025 tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma. Yakni terhadap Kasi Pertanahan BPN Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Gelar Reses, Tomianto Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
BACA JUGA:Truk Tangki Pertamina Alami Lakalantas, Sopir Truk Larang Awak Media Meliput
Pemanggilan terhadap Kasi Pertanahan BPN Kabupaten Seluma tersebut diketahui masih dalam Penyidikan (Dik), kasus pembebasan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
"Masih dalam penyelidikan. Hari ini, kita telah menjadwalkan untuk memintai keterangan terhadap Kasus Pertanahan BPN Kabupaten Seluma," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkan Gufroni, pemanggilan terhadap Kasi Pertanahan BPN Kabupaten Seluma terkait dengan floating ulang pembebasan lahan yang telah dilakukan beberapa pekan yang lalu oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma bersama pihak BPN Kabupaten Seluma.
Nantinya, hasil floating ulang lahan akan disampaikan ke pihak auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) yang saat ini masih melakukan penghitungan Kerugian Negara (KN) dari kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Optimalisasi Kawasan Industri, BRI Jalin Kerja Sama dengan HKI
Sumber: