BPN Seluma Imbau Warga Pasang Tanda Batas Tanah, Cegah Sengketa Lahan
Kepala Kantor ATR/BPN Seluma, Syaefulloh, ST, MT, M.Sc,--
TAIS — Persoalan sengketa lahan akibat ketidakjelasan tanda batas masih sering terjadi di Kabupaten Seluma. Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Seluma, Syaefulloh, ST, MT, M.Sc, mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera memasang tanda batas di lahan milik masing-masing.
Menurutnya jangan sampai masalah tanda batas pemicu sengketa lahan ditengah masyarakat menjadi masalah yang terselesaikan.
"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya tanda batas. Tanda batas ini adalah salah satu upaya untuk melindungi hak atas tanah agar tidak diserobot atau disengketakan oleh pihak lain, yang tentunya bisa menimbulkan kerugian besar," ujarnya, Kamis (17/7).
Ia menegaskan, pemasangan tapal batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah, bukan dari BPN. Dengan telah dipasang tanda batas bukti kepemilikan batas lahan bisa menghindari konflik pemilik lahan.
"Tapal batas ini tidak bisa dipasang oleh BPN. Itu adalah kewajiban dari masing-masing pemilik lahan sebagai bentuk perlindungan terhadap asetnya," jelasnya.
BACA JUGA:Bantuan Beras untuk Warga Seluma Kini Gunakan Hasil Panen Petani Lokal
Syaefulloh menambahkan, dengan tanda batas yang jelas, maka potensi konflik antarpemilik tanah yang berbatasan dapat diminimalkan. Selama ini masyarakat terkait batas lahan hanya dilakukan sebatas kepercayaan.
Sumber: