Syarat dan Cara Klaim Jasa Raharja, Kategori Ini Bukan Kriteria Penerima Santunan Jasa Raharja!

Cara klaim Jasa Raharja--
NASIONAL - Jasa Raharja adalah perusahaan BUMN yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui asuransi sosial.
Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
Korban yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yakni, Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban kecelakaan, Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, Para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
BACA JUGA:Alami Kecelakaan Lalu Lintas, Begini Cara Ajukan Santunan Jasa Raharja
BACA JUGA:Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Banyak yang Bingung! berikut Caranya....
Sedangkan, Tujuan Jasa Raharja salah satunya untuk Memberikan perlindungan dan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, Melakukan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara, Mengkoordinasikan Mudik Gratis dari Kementerian BUMN.
Syarat untuk klaim Jasa Raharja adalah:
Memiliki laporan polisi atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang
Memiliki surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
Memiliki identitas pribadi korban, seperti KTP, KK, dan Surat Nikah
Memiliki formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, dan formulir kesehatan korban
Untuk korban luka-luka, Anda juga perlu:
Memiliki kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan yang asli dan sah dari rumah sakit
Sumber: