Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Banyak yang Bingung! berikut Caranya....

Jasa Raharja--
NASIONAL - Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan menimbulkan kerugian, baik materiil maupun jiwa. Untuk meringankan beban korban dan keluarganya, Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan transportasi umum maupun kendaraan bermotor.
Jika kamu mengalami kecelakaan atau memiliki keluarga yang menjadi korban kecelakaan, kamu bisa mengajukan klaim santunan dari Jasa Raharja.
JasaRaharja adalah perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-Undang No. 33 dan No. 34 Tahun 1964. asuransi ini melindungi penumpang angkutan umum dan pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan kendaraan bermotor.
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan untuk korban meninggal dunia, cacat tetap, dan hingga biaya perawatan.
Besaran santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 adalah sebagai berikut
Korban Meninggal Dunia → Rp50 juta (diberikan kepada ahli waris).
Korban Cacat Tetap → Maksimal Rp50 juta (sesuai tingkat kecacatan).
Sumber: