Syarat dan Cara Klaim Jasa Raharja, Kategori Ini Bukan Kriteria Penerima Santunan Jasa Raharja!

Cara klaim Jasa Raharja--
Memiliki keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban
Untuk korban meninggal dunia, Anda juga perlu:
Memiliki surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan
Memiliki fotokopi KTP korban dan ahli waris
Setelah melengkapi berkas, Anda bisa mengajukan klaim ke kantor Jasa Raharja terdekat.
Sumber: