Alami Kecelakaan Lalu Lintas, Begini Cara Ajukan Santunan Jasa Raharja

Alami Kecelakaan Lalu Lintas, Begini Cara Ajukan Santunan Jasa Raharja

Jasa Raharja--

Melengkapi dokumen seperti fotokopi KTP korban dan ahli waris, surat keterangan ahli waris dari kelurahan. Fotokopi rekening ahli waris untuk pencairan santunan. Dan surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.

 

Untuk Korban Luka-Luka segera laporankan kejadian kecelakaan ke polisi atau dinas terkait. Lengkapi dokumen seperti fotokopi KTP korban, surat keterangan rawat inap atau rawat jalan dari rumah sakit dan bukti biaya pengobatan (nota dan kuitansi asli).

BACA JUGA:Gelar BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H, BRI Tawarkan Promo Menarik dan Sembako Murah bagi Masyarakat

BACA JUGA: Elnusa Petrofin Salurkan 10.872 Paket Sembako, Tersebar di Seluruh Indonesia

Untuk kecelakaan transportasi umum, laut, dan udara tiket perjalanan atau manifes penumpang. Surat keterangan kecelakaan dari operator transportasi.

 

Cara mengajukan santunan Jasa Raharja

laporkan kecelakaan ke polisi atau instansi terkait sebagai bukti resmi. Kunjungi kantor Jasa Raharja terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

 

Petugas akan memverifikasi dokumen dan mengecek keabsahan klaim. Santunan akan dicairkan dalam waktu 1-7 hari kerja langsung ke rekening korban atau ahli waris.

 

Besaran santunan Jasa Raharja, untuk korban meninggal 50jt, biaya perawatan dan pengobatan 20 juta, jika biaya pengobatan melebihi Rp 20 juta sisa biaya ditanggung oleh korban sendiri atau menggunakan BPJS Kesehatan/asuransi lainnya.

 

Sedangkan untuk korban cacat tetap maksimal 50 juta tergantung kondisi fisik korban. Apabila korban meninggal dan tidak memiliki ahli waris maka di tanggung biaya pemakaman sebesar maksimal 4 juta dan biaya ambulance sebesar 400 ribu.

Sumber: