Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Banyak yang Bingung! berikut Caranya....

Jasa Raharja--
Biaya Perawatan Rumah Sakit → Maksimal Rp20 juta (sesuai tagihan rumah sakit).
Biaya Penguburan (jika korban tidak memiliki ahli waris) → Rp4 juta.
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda menyiapkan dokumen yang sesuai dengan jenis klaim. Jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan, santunan akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Berikut dokumen yang diperlukan:
Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian atau pihak berwenang, fotokopi KTP korban dan ahli waris. Kartu Keluarga (KK) untuk bukti hubungan keluarga. Surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau kelurahan. Fotokopi buku tabungan ahli waris.
Jika korban mengalami luka-luka dan membutuhkan perawatan medis, Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan hingga Rp20 juta. Syarat yang harus dipenuhi, Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian atau rumah sakit, fotokopi KTP korban, surat pengantar perawatan dari rumah sakit, rincian biaya perawatan dari rumah sakit.
Bagi korban yang mengalami cacat tetap, seperti kehilangan anggota tubuh atau fungsi tubuh, Jasa Raharja memberikan santunan maksimal Rp50 juta. Dokumen yang dibutuhkan sama dengan klaim luka-luka, ditambah surat keterangan cacat tetap dari dokter.
Jika korban tidak memiliki ahli waris, biaya penguburan akan diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman. Dokumen yang dibutuhkan, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, surat keterangan dari RT/RW atau desa yang menyatakan bahwa korban tidak memiliki ahli waris.
Sumber: