Tak Jera, 2 Resedivis Seluma Ini Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Miliki 2 Paket Sabu
Kabag Op Polres Seluma perlihatkan barang bukti--
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh keduanya. DI dan JK dapat dikenakan pada Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.(ctr)
Sumber: