4 Pemilik Catering dan Toko Manisan, Jadi Saksi! 3 Terdakwa Korupsi Operasional Setwan Seluma

 4 Pemilik Catering dan Toko Manisan, Jadi Saksi!  3 Terdakwa Korupsi Operasional Setwan Seluma

sidnag dengan pemeriksaan pemilik catering dan toko manisan--

 

Sesuai dengan dakwaan yang telah didakwa oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Para terdakwa terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

BACA JUGA: Wujudkan Seluma Sehat, 4 Puskesmas Dapat Ambulance Baru! Anggaran 3 M

BACA JUGA:Ferrari 488 Pista: SUV Handal dan Tangguh Mesin Bertenaga Tinggi Super Mewah Memikat Banyak Penggemar

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggungjawab, atas KN yang muncul dalam pengusutan dugaan korupsi pada dana belanja rutin, pada anggaran Setwan Seluma tahun anggaran 2021 lalu. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya jaksa melakukan pemeriksaan panjang yang melibatkan hingga 143 saksi, baik dijajaran internal maupun eksternal Setwan Seluma.

 

Dari total Rp 1,5 miliar KN yang didapat, berasal dari 11 item belanja rutin, diantaranya dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.(ctr)

 

Sumber: