Besok, Rabu 26 Februari, Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Cs akan Jalani Sidang Tuntutan

Sidang kasus tukar guling lahan dengan terdakwa mantan bupati, mantan sekda dan mantan ketua dprd seluma--
SELEBAR,Radarseluma.Disway.id - Sesuai jadwal sidang lanjutan terhadap ke empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Pada hari i (Rabu), 26 Februari 2025 memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Anggota DPRD dan Kepala Sekolah di Bengkulu Pun Diperiksa KPK
BACA JUGA:Sebelum Sita 4 Rumah Rohidin, KPK sempat Periksa 10 Pejabat Pemprov Bengkulu
"Iya, sesuai dengan jadwal sidang minggu ini. Rabu, 26 Februari 2025 kita akan membacakan tuntutan," singkat Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Kasi Pidsus Seluma--
Dimana ke empat terdakwa diketahui, mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH. Beserta mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma.
Diketahui, sidang terhadap ke empat terdakwa sebelumnya sempat ditunda selama dua minggu. Sidang terhadap ke empat terdakwa digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.
Dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemkab Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ke empat terdakwa. Ke empat terdakwa di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan dakwaan Alternatif. Ke empat terdakwa di dakwa pada dakwaan pertama Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Mang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999lang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: