Melalui Program Ini, Guru Dapat Rumah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Melalui Program Ini, Guru Dapat Rumah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Program perumahan guru--

NASIONAL - Bekerja sama dengan Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) meluncurkan Program Rumah untuk Guru Indonesia.

 

Program ini bertujuan untuk membantu para guru di seluruh Indonesia memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

 

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, program ini menawarkan skema pembiayaan yang terjangkau bagi para guru.

BACA JUGA:Mudah dan Aman! Kirim THR Lebih Praktis Lewat BRImo

BACA JUGA:Toyota Hilux Double Cabin: SUV Handal dan Tangguh, Pilihan Utama Perusahaan di Indonesia

"Kami berikan karpet merah untuk rakyat, khususnya guru dan tenaga pendidik, agar punya rumah. Jadi Pemerintah tidak hanya kasih karpet merah buat investor, juga guru," sampainya.

 

Bunga ditetapkan sebesar 5 persen sepanjang tenor. Uang muka minimal 1 persen dari harga rumah. Tenor pinjaman maksimal 20 tahun. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta.

 

Program ini menyasar guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer, maupun guru swasta yang memenuhi kriteria penerima KPR subsidi. Guru yang berminat mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BTN dan Kementerian Dikdasmen. BTN bekerja sama dengan Kementerian Dikdasmen dalam konsolidasi dan verifikasi data guru yang memenuhi syarat

 

Guru yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui Kementerian Dikdasmen atau BTN. Data guru akan diverifikasi untuk memastikan kelayakan sebagai penerima program. Setelah verifikasi, guru dapat mengajukan KPR melalui BTN dengan skema pembiayaan yang telah ditetapkan. Setelah pengajuan KPR disetujui, guru akan mengikuti akad kredit dengan BTN.

Sumber: