Sebelum Sita 4 Rumah Rohidin, KPK sempat Periksa 10 Pejabat Pemprov Bengkulu

Gubernur Bengkulu dan Sekda Provinsi ditahan KPK--
Jakarta, Radarseluma.Disway.id - KPK telah menyita 4 rumah milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Namun sebelum menyita 4 rumah yang adadi Depok Jawa Barat dan 3 di Kota Bnegkulu ini. KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
BACA JUGA:Januari 2025, Uang Beredar (M2) Tumbuh Lebih Tinggi
BACA JUGA:Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Hati yang Bersih
Dipangilnya sejumlah pejabat Bengkulu ini, diperiksa terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
"Hari ini Jumat (21/2) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018 sampai 2024," terang jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan.
Tessa menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Tessa belum menerangkan hal apa yang akan digali oleh penyidik terhadap para saksi.
Pada Selasa (18/2) KPK juga memeriksa empat kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemprov Bengkulu terkait perkara ini pada Selasa (18/2). Mereka adalah Tejo Suroso selaku Kepala Dinas PUPR, Donni Swabuana selaku Kepala Dinas ESDM, Syahjudin selaku Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu dan Saidirman selaku Kepala Dinas Pendidikan.
BACA JUGA:Toyota Hilux Desain Gagah dan Memukau yang Memikat Hati Penggemar Otomotif
BACA JUGA:5 Hal Yang Tidak Boleh Kamu Ceritakan Kepada Orang Lain Menurut Ajaran Islam
Sumber: