Sebelum Sita 4 Rumah Rohidin, KPK sempat Periksa 10 Pejabat Pemprov Bengkulu

Gubernur Bengkulu dan Sekda Provinsi ditahan KPK--
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Berikut daftar saksi yang diperiksa KPK:
1. Yudan Harto, Kabid Pemberdayaan Sosial
2. Nelli Alesa Yusnaini, Sekretaris Dinas Sosial
3. Bukhari, Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial
4. Violina Yuheny, Kepala Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu
5. Hafri Wilifri, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Inilah 5 Manfaat dan Keutamaan Sholat Tahajud
BACA JUGA:Inilah Keutamaan & Manfaat Puasa Ramadhan Menurut Dalil Al-Qur'an & Hadist Part Dua
6. Yusnaini, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial oleh Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
7. Drs. Agus Mulyadi, Pengurus perusahaan CV. CIPTA KARYA ABADI
8. Repolo Azhar, PNS Bengkulu Selatan
Sumber: