Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Aset Murman Effendi di Sembayat Disita! Denda 300 Juta, Mulkan 2 Tahun 8 Bulan

Sidang vonis 4 mantan pejabat seluma--
BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - 4 terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008. Hari ini Rabu 19 Maret 2025 akhirnya menjalani sidang putusan.
BACA JUGA:Toyota Agya, Mobil Sporty dengan Desain Canggih dan Fitur Otomatis yang Populer di Indonesia
BACA JUGA:Honda Brio, Mobil Sporty dengan Desain Kompak yang Memikat Hati Anak Muda di Indonesia
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH MH, keempat terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Iya, ke empat terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Ke empat terdakwa terbukti bersalah, sesuai putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Dalam sidang agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu menyatakan ke empat terdakwa yakni. H Murman Efendi, SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma, Mulkan Tajudin, selaku mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Serta Djasran Harhab selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma dinyatakan terbukti bersalah.
Terdakwa mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan pidana dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair 2 bulan.
Terdakwa Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda Kabupaten Seluma, dijatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.
Sumber: