Sidang Tuntutan Murman Effendi Cs Ditunda, Seminggu

Sidang Tuntutan Murman Effendi Cs Ditunda, Seminggu

Kasi Pidsus Seluma--

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.id  - Sidang tuntutan terhadap Mantan Bupati Seluma, H.MUrman Effendi, beserta mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, Mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma ditunda. Sidang ini ditunda, akibat \ belum siapnya tuntutan yang disusun JPU terhadap ke empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Toyota Fortuner Facelift, SUV Handal dan Populer di Pasar Otomotif Indonesia

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport 2024 Resmi Diluncurkan di Indonesia dengan Mesin Baru Hyper Power

Dimana berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, menunda sidang selama seminggu.

 

"Untuk jadwalnya hari ini (Kemarin, red). Akan tetapi ditunda pekan depan untuk sidang agenda pembacaan tuntutan. Iya, salah satu penundaan lantaran tuntutannya belum siap," singkat Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ke empat terdakwa. Yakni, mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH. Beserta mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma.

 

Dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 5 Maret 2025 mendatang. Sidang terhadap ke empat terdakwa akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

 

"Insyaallah, sidang agenda pembacaan tuntutan akan digelar pada tanggal 5 Maret 2025 mendatang," pungkasnya.

 

Sumber: