Minggu Depan, Terdakwa Begal Payudara Jalani Sidang Tuntutan

Mobil tahanan yang membawa terdakwa--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Masih ingat kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (Pembegalan Payu Dara) yang dilakukan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sukamerindu yang baru diangkat bulan Mei 2024 yang lalu. Pada pedan depan akan menjalankan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Diberdayakan BRI, UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional
BACA JUGA:Diujung Perceraian Baim dan Paula, Ibunda Paula Buka Suara
"Untuk sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, tanggal 18 Maret 2025 mendatang bang. Dengan agenda sidang pembacaan tuntutan bang," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui JPU, Eko Darmansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diketahui, jika terdakwa yang diketahui bernama Eko Saputra (28) warga Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Sebelumnya didakwa Pasal Alternatif atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Dalam dakwaan, terdakwa di dakwa pada Pasal Alternatif. Yakni, Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pada saat persidangan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Ayu Rizkiyati, SH dan dua anggota Hakim yakni Juna Saputra Ginting, SH MH dan Nesia Hapsari, SH MH. Sidang digelar secara tertutup.
Sekedar mengingatkan, jika aksi dugaan pembegalan payu dara tersebut diduga dilakukan oleh tersangka yang merupakan oknum tenaga PPPK Kesehatan di Puskesmas Sukamerindu. Bahkan baru menempati rumah Polindes di Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil.
Sumber: