4 Pemilik Catering dan Toko Manisan, Jadi Saksi! 3 Terdakwa Korupsi Operasional Setwan Seluma

 4 Pemilik Catering dan Toko Manisan, Jadi Saksi!  3 Terdakwa Korupsi Operasional Setwan Seluma

sidnag dengan pemeriksaan pemilik catering dan toko manisan--

 

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.Id,  - Sidang terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021 digelar lagi. Pada sidnag Kamis (18/4), di ruang Sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, agendanya pemeriksaan saksi.

 

BACA JUGA:Propil 25 Nabi & Rasul Menurut Islam Berdasarkan Al-Qur'an (Tamat)

BACA JUGA:Download Segera Higgs Domino Global v2.29 Apk 2024, Baru Rilis 18 April 2024!

 

4 orang saksi yang dihadirkan  tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, diketahui dari pihak ketiga. Yakni, pemilik atau pengelola catering dan toko manisan.

 

"Ada empat orang saksi dari pihak ketiga. Yakni pemilik catering dan toko manisan yang menghadiri sidang sebagai saksi," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Pada pelaksanaan sidang, terlihat ke empat saksi dilontarkan beberapa pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

 

Yakni, terkait penanganan perkara pengelolaan anggaran di Sekwan Kabupaten Seluma tahun 2001. Terkait dengan proses pesanan oleh pihak Ke-III. Yakni terkait proses belanja, baik itu makan minum, belanja snacks, sembako. Bahkan pemilik toko manisan. Untuk menelusuri administrasi pesanan tersebut. Yang memang berkaitan langsung dengan anggaran makan minum dan belanja di Sekwan Kabupaten Seluma.

Sumber: