Oknum LSM Tersangka OTT di Seluma, Segera Sidang! Dilimpahkan ke Jaksa
Oknum LSM diserahkan ke jaksa--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Proses hukum terhadap seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial JS (58) alias AD, merupakan LSM Lippan. Yang sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, kini resmi memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kasus dugaan pemerasan tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Akhirnya, Pelantikan Ketua DPRD Seluma Dijadwalkan 22 Agustus 2025
BACA JUGA:Pentas Budaya dan Tarif Diskon KCIC Whoosh, Meriahkan Perayaan HUT ke-80 Jawa Barat
Hal tersebut terlihat pada Selasa, 19 Agustus 2025 siang. Tim penyidik Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma melakukan pelimpahan terhadap tersangka. Dalam pelimpahan terhadap tersangka AD, terlihat diberikan pengawalan ketat oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Dengan dipimpin langsung olah Kanit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Tersangka diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.
"Iya, pada hari ini sudah dilakukan pelimpahan dari pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum. Itu artinya sudah P21, berkas dinyatakan lengkap. Mungkin dalam waktu secepatnya akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan persidangan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Tersangka AD saat ini telah mendekam di jeruji besi Polres Seluma. AD yang diketahui merupakan oknum LSM Lippan tersebut tidak tercatat sebagai organisasi yang sah beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Hal tersebut lantaran tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma.
BACA JUGA: KAI Cirebon Wujudkan Jiwa Patriotisme melalui Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Dengan belum terdaftar nya ataupun registrasi LSM Lippan di Kesbangpol Kabupaten Seluma. LSM Lippan tersebut tidak boleh beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Mengingat secara kewilayahan mereka belum terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Seluma.
Sumber: