Oknum LSM Tersangka OTT di Seluma, Segera Sidang! Dilimpahkan ke Jaksa

 Oknum LSM Tersangka OTT  di Seluma, Segera Sidang! Dilimpahkan ke Jaksa

Oknum LSM diserahkan ke jaksa--

"Untuk tersangka kita lakukan penahanan. Kita ke akan pada Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP," pungkas Renaldho.

 

Sekedar mengingatkan, tersangka berinisial JS alias AD yang diketahui merupakan oknum LSM melakukan dugaan pemerasan terhadap salah seorang Kapus yang berada di wilayah Kabupaten Seluma. AD mengancam Kapus ingin melaporkan Kapus atas kasus yang ada dilingkungan Puskesmas. Jika tidak ingin dilaporkan meminta uang sebesar Rp 25 juta dan akhirnya permintaan AD disepakati di angka Rp 10 juta.

 

Kronologi penangkapan terhadap AD dilajukan oleh gabungan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH MH bersama anggotanya dan dikawal oleh anggota TNI Kodim 0425/Seluma. Penangkapan dilakukan di ruas jalan depan Minimarket (MM) Agis yang berada di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota. Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 wib.

 

Saat dilakukan penggerebekan terhadap AD, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma mengamankan Barang Bukti (BB) uang sebesar Rp 10 juta rupiah. Saat dilakukan penangkapan AD bersama dengan BB langsung diamankan dan digelandang ke Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA:China Unicom Beijing Dukung Permainan Robot Humanoid Pertama di Dunia dengan Jaringan Cerdas 5G-A

BACA JUGA:Inilah Sosok Suhud Sastro Kusumo: Pahlawan Tersembunyi Pengibar Bendera Pusaka 17 Agustus 1945

Kejari Seluma menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras terhadap segala bentuk penyalahgunaan peran oleh individu atau kelompok yang mengatasnamakan LSM. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menciptakan suasana yang bersih dan adil di wilayah Kabupaten Seluma.(ctr)

Sumber:

Berita Terkait