Tidak Ada Karyawan Perusahaan Lapor ke Disnakertrans Seluma Soal THR

  Tidak Ada Karyawan Perusahaan Lapor ke Disnakertrans Seluma Soal THR

Disnakertrans Seluma--

 

Dilanjutkannya bagi pekerja atau buruh yang THR tidak diberikan oleh perusahaan segera laporkan ke Posko Satgas THR keagamaan tahun 2024 Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA: CUHK Berada di Peringkat Universitas Dunia QS, Posisi Teratas di Hongkong

BACA JUGA:Travelodge Myeongdong Namsan, Ramaikan Dunia Perhotelan Seoul

" Kalau tidak ada laporan berarti perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma telah memberikan hak tersebut kepada karyawannya, sudah sesuai pada aturan THR itu harus dibayar. Denda dan sanksi administratif pasal 10 dan 11 permenaker no 6 tahun 2016. Kalau memang perusahaan yang melanggar" jelasnya. (ndo) 

Sumber: