Tidak Ada Karyawan Perusahaan Lapor ke Disnakertrans Seluma Soal THR

  Tidak Ada Karyawan Perusahaan Lapor ke Disnakertrans Seluma Soal THR

Disnakertrans Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id,  - Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma, Rijono melalui Kabid Ketenagakerjaan Endang Tri Hastoti, S.IP menjelaskan bahwa tidak ada pekerja atau karyawan yang melaporkan masalah perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR).

 

BACA JUGA:Simbol Logo Kuda Jingkrak Khas Mobil Ferrari yang Tak Bisa Dipisahkan, Ferrari Memiliki Ciri Khas Tersendiri

BACA JUGA:UPDATE Harga Mobil Supercar Ferrari di Indonesia Terbaru 2024, Termasuk PHEV Ferrari 296 GTS Otomotif Mewah

 

Disampaikannya bahwa satupun tidak ada laporan, berarti perusahaan sudah menjalankan kewajibannya. THR atau tunjangan hari raya merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja jelang Lebaran. Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada pekerja atau buruh.

 

 

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

"Alhamdulillah tidak ada laporan ke posko pengaduan di kantor Disnakertrans, sesuai dengan surat edaran  Menaker M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri" jelas Endang.

 

Sebelumnya pihak Disnakertrans telah memberikan surat edaran bagi perusahaan agar kiranya menyelesaikan pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sumber: