Seleksi PTPS di Seluma, Mulai Tahap Wawancara

 Seleksi PTPS di Seluma, Mulai Tahap Wawancara

Kantor Bawaslu Seluma--

Pengawas TPS bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan kondusif dan sesuai aturan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. 

 

BACA JUGA:Bangun Rumah Warga Palak Siring Kedurang BS, Danramil 408-05 Manna Kerahkan Anggota

BACA JUGA:MHESI Gelar Acara, Masa Depan Thailand

Bawaslu telah melaksanakan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran selama periode 19-31 Desember 2023. Dan menetapkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 pada 2-6 Januari 2024. Seperti yang diketahui bahwa total kebutuhan pengawas TPS di Kabupaten Seluma adalah 648. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah TPS yang ada. Masing-masing TPS ada satu orang pengawas.(adt)

 

Sumber: