Dewas KPK Nilai Firli Tak Bocorkan Dokumen, Laporan Brigjen Kandas

  Dewas KPK Nilai Firli Tak Bocorkan Dokumen, Laporan Brigjen Kandas

Ketua KPK Firli --

 

 JAKARTA -  Laporan Brigjen Pol Ednar terhadap Ketua KPK RI Firli Bahuri kandas. Pasalnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan, pihak Dewas telah melakukan pemeriksaan. Dan tidak menemukan pelanggaran etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. 

 

Seperti diketahui,  eks Direktur Penyelidikan KPK  Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli ke Dewas.  

 

Dia menuding Firli membocorkan hasil pemeriksaan di KPK ke pejabat di DSDM. 

 

BACA JUGA: PWNU Minta Kementian Agama Tindak Panji Gumilang

 

Namun Dewas menyatakan tidak ada cukup bukti pelanggaran etik oleh Firli Bahuri.

 

"Dewas telah memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin 19 Juni 2023. 

 

Selain itu, Tumpak menegaskan Dewas juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite. 

Sumber: