Bupati Pemalang Ditangkap Akibat Dugaan Jual Beli Jabatan

Bupati Pemalang Ditangkap Akibat Dugaan Jual Beli Jabatan

Menurut Firli, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang lantas membuka seleksi terbuka untuk posisi JPTP berdasarkan arahan Mukti Agung Wibowo.

 

 

"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW (Mukti Agung Wibowo) yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," ucap Firli.

 

Firli mengatakan, Mukti lalu menugaskan Adi untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat.

 

 

 

Besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 350 juta.

 

"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW (Adi) dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW (Mukti)," kata Firli.

 

 

Dirinya mengungkap, uang yang telah diterima Adi kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Mukti.

Sumber: