Pemda Wajib Angkat PPPK Paruh Waktu, Harus Tuntas 2025! Ini Daftar Tenaga yang Diangkat

Pemda Wajib Angkat PPPK Paruh Waktu, Harus Tuntas 2025! Ini Daftar Tenaga yang Diangkat

Pengangkatan PPPK paruh waktu 2025--

Tenaga Guru Honorer

Terutama mereka yang sudah terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun.

BACA JUGA:Info Penting, UU ASN Bawa Angin Segar bagi Honorer Usai Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2

BACA JUGA:Penyidikan Honorer Siluman di PPPK Tahap I Selesai, Resume Diserahkan Polres ke Bupati Seluma

Tenaga Kesehatan

Perawat, bidan, tenaga farmasi, analis kesehatan, dan profesi medis lain yang telah terdata dan bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

 

Tenaga Teknis Lainnya

Termasuk petugas administrasi, operator data, staf IT, dan lainnya yang telah menunjukkan kinerja di instansi pemerintahan.

 

Syarat utamanya adalah mereka harus terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dibuktikan dengan SK pengangkatan sebelum 2023.

 

Tidak Ada Ruang untuk Diskresi Pemda

Menteri PAN-RB secara tegas menyampaikan bahwa Pemda tidak bisa menolak pengangkatan PPPK paruh waktu jika tenaga tersebut telah memenuhi syarat administratif dan teknis. Ketentuan ini menjadi kewajiban legal, bukan lagi sekadar kebijakan daerah.

 

Sumber: