Pemda Wajib Angkat PPPK Paruh Waktu, Harus Tuntas 2025! Ini Daftar Tenaga yang Diangkat
Pengangkatan PPPK paruh waktu 2025--
Mengikuti proses pendataan ulang yang dilakukan pemerintah daerah.
Pantau terus pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat dan situs resmi SSCASN.
Pengangkatan PPPK paruh waktu bukan lagi wacana, melainkan mandat undang-undang yang harus dituntaskan paling lambat tahun 2025. Semua pemerintah daerah diwajibkan mengikuti proses ini tanpa pengecualian. Tenaga guru, kesehatan, dan teknis lain yang memenuhi syarat berpeluang besar untuk diangkat dan mendapatkan kepastian kerja.
Harapan besar kini ada di pundak tenaga honorer—terus perbarui data dan siapkan berkas agar tidak tertinggal proses penting ini.
Sumber: