Pemda Wajib Angkat PPPK Paruh Waktu, Harus Tuntas 2025! Ini Daftar Tenaga yang Diangkat
Pengangkatan PPPK paruh waktu 2025--
“Ini amanat Undang-Undang. Pemda wajib menuntaskan pengangkatan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024, implementasi menyeluruhnya dilakukan hingga akhir 2025,” tegas pejabat KemenPAN-RB.
Bahkan dalam beberapa kesempatan, KemenPAN-RB mengingatkan bahwa jika pemerintah daerah tidak patuh, maka sanksi administratif bisa diberikan, termasuk dalam hal penundaan anggaran transfer pusat.
Skema Anggaran Disiapkan
Terkait anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu, pemerintah pusat menjamin akan mengalokasikan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU). Artinya, beban anggaran tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah.
Dengan adanya dukungan ini, pemerintah berharap tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk menunda atau menolak proses pengangkatan.
Pesan Bagi Honorer: Siapkan Berkas dan Pantau Pengumuman
Bagi tenaga honorer yang merasa termasuk dalam kelompok yang berhak diangkat, penting untuk:
Memastikan data diri valid di database BKN.
Menyimpan salinan SK pengangkatan dan surat tugas dari instansi.
Sumber: