Rumah Mewah dan 2 Mobil Mewah Pengusaha Tambang Batu Bata Disita Jaksa

Rumah Mewah dan 2 Mobil Mewah Pengusaha Tambang Batu Bata Disita Jaksa

--

 

Kasus besar ini telah menetapkan lima tersangka dari dua perusahaan yang terlibat dalam bisnis pertambangan batu bara, yakni PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Jaya. 

 

Mereka adalah Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya), Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya), Sakya Hussy (General Manager PT Inti Bara Jaya), dan Agusman (bagian pemasaran PT Inti Bara Jaya).

 

Bebby Hussy dan Agusman ditahan di Rutan Malabero Bengkulu, Sakya Hussy mendekam di Lapas Bentiring, sementara Julius Soh dan Sutarman ditahan di Lapas Argamakmur.

BACA JUGA:Dibuka Menteri Perindustrian, GIIAS 2025 Diikuti 60 Merek Otomotif, Target Transaksi Rp20 T

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: