Menariknya, mayoritas tenaga honorer yang diajukan tidak perlu mengikuti tes ulang. Hal ini menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status.
Hingga kini, sedikitnya ada 11 instansi yang sudah mengumumkan pengusulan PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini diharapkan mampu memberi kepastian hukum, meningkatkan kedisiplinan, serta menambah kualitas pelayanan publik di daerah.