Selain masuk daftar, Purbalingga kembali menegaskan komitmen mengusulkan tenaga honorer dalam jumlah besar untuk memastikan tidak ada pegawai yang kehilangan status.
Mekanisme Umum Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan ketentuan KemenPANRB, alur pengusulan PPPK Paruh Waktu mencakup:
Pendataan dan verifikasi honorer oleh instansi daerah.
Pengusulan formasi kepada KemenPANRB.
Persetujuan formasi oleh KemenPANRB.
Penerbitan NIP/NI PPPK oleh BKN.
Penerbitan SK pengangkatan oleh kepala daerah.