Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu Segera Ditandatangani, Nomor Induk (NI) 282 PPPK Paruh Waktu Terbit
Plt Kadis BKPSDM Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memastikan proses rekrutmen 282 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun anggaran 2025 terus berjalan sesuai tahapan. Seluruh tenaga yang dinyatakan lulus kini memasuki fase lanjutan setelah Nomor Induk (NI) mereka resmi diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
BACA JUGA:HUAWEI Umumkan Pemenang Penghargaan XMAGE 2025 di Paris Photo
Seperti yang disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Anshori mengungkapkan bahwa, terbitnya NI menjadi langkah penting sebelum para tenaga PPPK paruh waktu menandatangani kontrak kerja.
"Untuk nomor induk (NI), seluruh tenaga PPPK paruh waktu sudah terbit semuanya oleh BKN pusat. Saat ini kami sedang memproses tahapan kontrak kerja," sampainya.
Menurut Anshori, durasi kontrak bagi PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Tenaga PPPK paruh waktu akan dikontrak selama satu tahun, sedangkan PPPK penuh waktu mendapatkan masa kontrak selama lima tahun.
"PPPK paruh waktu hanya dikontrak satu tahun, sementara PPPK penuh waktu lima tahun. Ketentuan ini sudah diatur sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.
BACA JUGA: Genset Balai Penyuluh KB Kantor Camat Seluma Kota, Raib Digasak Maling
Sumber: