Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu Segera Ditandatangani, Nomor Induk (NI) 282 PPPK Paruh Waktu Terbit
Plt Kadis BKPSDM Seluma--
Perbedaan sistem kontrak tersebut mengikuti beban kerja dan penugasan tenaga paruh waktu yang lebih fleksibel. Namun tetap berada di bawah mekanisme kepegawaian yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dirinya juga menjelaskan, setelah seluruh tenaga menandatangani kontrak. BKPSDM akan langsung mengajukan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) kepada Bupati Seluma. SK tersebut menjadi dasar penetapan dan penugasan mereka di masing-masing perangkat daerah.
"Jika semua kontrak sudah ditandatangani, kami akan mengusulkan penerbitan SK kepada Bupati Seluma. Setelah itu barulah mereka resmi bertugas," ujarnya.
Dengan terbitnya SK, para tenaga PPPK paruh waktu akan segera ditempatkan sesuai formasi kebutuhan yang telah ditetapkan dalam analisis jabatan dan analisis beban kerja pemerintah daerah.
Di sisi lain, seluruh tenaga PPPK paruh waktu diminta agar tetap tenang mengikuti proses yang berjalan. Bahkan menurutnya, beberapa tahapan administratif masih harus diselesaikan secara bertahap dan teliti untuk memastikan tidak ada berkas yang terlewat.
BACA JUGA:Ibu Pergi Merantau ke Malaysia, Lima Bersaudara di Seluma Harus Bertahan di Tengah Kekurangan
"Kami meminta seluruh tenaga PPPK paruh waktu bersabar. Semua sedang dalam proses penyelesaian. Jika seluruh administrasi rampung, informasi resmi akan segera disampaikan," terangnya.
Pemerintah Kabupaten Seluma berharap dengan selesainya proses ini, para tenaga PPPK paruh waktu dapat segera memperkuat pelayanan publik di masing-masing unit kerja. Sekaligus menjadi tambahan sumber daya manusia yang mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.(ctr)
Sumber: