Anggaran Terbatas, PPPK Paruh Waktu di Seluma Tak Akan Digaji Sesuai UMP

 Anggaran Terbatas, PPPK Paruh Waktu di Seluma Tak Akan Digaji Sesuai UMP

Plt Sekda Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memastikan tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

 

BACA JUGA:Evaluasi Gubernur Terhadap Raperda APBDP Seluma 2025, Belum Keluar

BACA JUGA:Rasulullah SAW dan Kepercayaan Agung kepada Bilal bin Rabah: Simbol Kesetaraan dan Keimanan Tanpa Batas

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa besaran gaji bagi tenaga PPPK paruh waktu ditetapkan sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing wilayah. Namun, kondisi keuangan daerah membuat kebijakan itu sulit diterapkan di Kabupaten Seluma.

 

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE MS E MA mengatakan bahwa kemampuan, keuangan daerah saat ini sangat terbatas. Apalagi dengan adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat yang masih terus berjalan. Di sisi lain, pada tahun anggaran 2026 mendatang, beban keuangan daerah diprediksi semakin berat seiring meningkatnya kebutuhan belanja pegawai dan program pembangunan.

 

"Daerah jelas tidak mampu membayar gaji tenaga PPPK paruh waktu sesuai dengan besaran UMP yang berlaku saat ini, yakni sekitar Rp 2,6 juta per bulan. Anggarannya memang tidak tersedia. Karena itu, nantinya pembayaran gaji akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," sampainya.

 

Dirinya juga mengatakan, mekanisme penggajian tenaga PPPK paruh waktu nantinya bersifat fleksibel. Tiap OPD diberikan kewenangan menyesuaikan nominal gaji dengan kemampuan anggaran yang tersedia dalam pos belanja pegawai. Kendati demikian, pemerintah daerah berkomitmen tetap memberikan penghargaan yang layak bagi tenaga honorer yang nantinya resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

 

"Meski tidak sesuai UMP, kita tetap ingin memastikan mereka mendapatkan imbalan yang proporsional dan tidak memberatkan keuangan daerah," ujarnya.

Sumber:

Berita Terkait