Cara Membuat Sertifikat Tanah: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Rabu 25-06-2025,11:13 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Dokumen Tambahan untuk Tanah Girik/Letter C:

Fotokopi girik atau Letter C

Surat riwayat tanah

Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa

 

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Tahap 2 di Pemkab Mojokerto, Nakes Kode R4/L atau R4/L-2 Dinyatakan Lulus

BACA JUGA:Nasib Honorer! Banyak Kecewa Usai Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2, Tak Kunjung Datang

 

Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN

Berikut adalah tahapan pengurusan sertifikat tanah secara langsung di kantor BPN:

1. Pengajuan Permohonan

Datang langsung ke kantor BPN di wilayah tanah tersebut berada. Serahkan dokumen yang disyaratkan dan isi formulir permohonan. Anda akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen dan Surat Perintah Setor (SPS) untuk biaya pengukuran.

 

2. Pengukuran Tanah

Petugas BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan mencocokkan batas tanah dengan data yang diajukan. Pemohon atau kuasanya harus hadir saat pengukuran dilakukan.

 

Kategori :