Cara Membuat Sertifikat Tanah: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Rabu 25-06-2025,11:13 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Tanah ≤ 10 hektare: Koefisien 500, biaya tetap Rp 100.000

 

Tanah > 10–1.000 hektare: Koefisien 4.000, biaya tetap Rp 14.000.000

 

Tanah > 1.000 hektare: Koefisien 10.000, biaya tetap Rp 134.000.000

 

Catatan: HSBKu ditentukan setiap tahun oleh Kantor Wilayah BPN masing-masing daerah.

 

Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat?

Secara umum, proses pengurusan sertifikat tanah memakan waktu 60 hingga 90 hari kerja, tergantung:

 

Kelengkapan berkas

 

Luas dan kondisi tanah

 

Bebas sengketa atau tidak

Kategori :