Tanah ≤ 10 hektare: Koefisien 500, biaya tetap Rp 100.000
Tanah > 10–1.000 hektare: Koefisien 4.000, biaya tetap Rp 14.000.000
Tanah > 1.000 hektare: Koefisien 10.000, biaya tetap Rp 134.000.000
Catatan: HSBKu ditentukan setiap tahun oleh Kantor Wilayah BPN masing-masing daerah.
Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat?
Secara umum, proses pengurusan sertifikat tanah memakan waktu 60 hingga 90 hari kerja, tergantung:
Kelengkapan berkas
Luas dan kondisi tanah
Bebas sengketa atau tidak