Cara Membuat Sertifikat Tanah: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Rabu 25-06-2025,11:13 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

NASIONAL - Sertifikat tanah adalah dokumen hukum yang menunjukkan kepemilikan sah atas sebidang tanah. Memiliki sertifikat tanah bukan hanya penting sebagai bukti hukum, tetapi juga memberi kepastian dan perlindungan terhadap hak atas tanah tersebut.

 

Bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat tanah, baik dari lahan baru maupun dari tanah warisan atau girik, berikut panduan lengkap cara membuat sertifikat tanah langsung dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Sebelum mengurus ke kantor BPN, pastikan Anda telah menyiapkan berkas-berkas berikut:

Dokumen Umum:

Fotokopi KTP pemohon

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi NPWP (jika ada)

Akta Jual Beli (AJB) atau bukti kepemilikan tanah

Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika ada bangunan di atas lahan

Kategori :