Mengurus sertifikat tanah bisa dilakukan secara mandiri ke kantor BPN atau melalui jasa PPAT. Pastikan Anda memiliki dokumen lengkap dan tanah bebas dari sengketa agar proses berjalan lancar. Biaya resmi tergantung luas tanah dan harga satuan wilayah, sedangkan waktu pengurusan bisa berkisar antara dua minggu hingga tiga bulan.
Memiliki sertifikat tanah memberikan kepastian hukum dan memudahkan berbagai urusan, termasuk jual beli, warisan, atau jaminan bank. Maka dari itu, jangan tunda lagi—pastikan tanah Anda sudah tersertifikasi!