Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkap Penyebab Sertifikat Tanah Tumpang Tindih

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkap Penyebab Sertifikat Tanah Tumpang Tindih

Nusron wahid--

 

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap penyebab utama terjadinya tumpang tindih sertifikat tanah yang masih kerap ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, persoalan tersebut umumnya terjadi pada sertifikat tanah lama yang belum tercatat dalam sistem digital pertanahan.

“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan, sehingga di sistem terlihat bidang tanah tersebut masih kosong,” ujar Nusron Wahid.

Ia menjelaskan, ketika terdapat pemohon baru yang mengajukan sertifikat dengan dokumen pengantar lengkap, baik fisik, yuridis, maupun riwayat tanah, maka sertifikat baru bisa saja diterbitkan. Kondisi inilah yang kemudian memicu munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah yang sama.

Nusron menegaskan, sertifikat ganda umumnya berasal dari periode penerbitan lama, saat infrastruktur agraria, regulasi, serta teknologi pendukung pertanahan belum memadai seperti saat ini. Akibatnya, banyak data kepemilikan tanah yang belum terdokumentasi dengan baik.

BACA JUGA:Warga Desa Babatan Ulu dan Penandingan, Desak Perbaiki Jalan Lintas, Rusak Parah

BACA JUGA:Dinkes Seluma Laksanakan Audit Kematian Maternal dan Perinatal Tahun 2025

 

 

Selain itu, lahan yang tidak dirawat, hubungan antarwarga yang kurang saling mengenal, serta tidak adanya laporan kepada pemerintah setempat turut memperbesar risiko terjadinya konflik pertanahan. Dalam kondisi tersebut, petugas sulit memastikan apakah suatu bidang tanah telah terdaftar atau belum.

Untuk mencegah konflik di kemudian hari, Nusron meminta masyarakat, khususnya pemegang sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode 1961 hingga 1997, agar segera melakukan pengecekan ulang dan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat.

“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan dan diberi batas-batas yang jelas,” tegasnya.

Ia juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, platform digital resmi yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah dapat mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau proses layanan pertanahan, serta memastikan kesesuaian data yang tersimpan dalam sistem.

Menurut Nusron, penggunaan platform digital ini dapat membantu masyarakat melakukan verifikasi awal sebelum mendatangi kantor pertanahan untuk memperbarui data kepemilikan.

Sumber: